Perum GAS - Virus corona masih belum tuntas. Oleh karena itu perpanjangan PSBB pada tahap ketiga mulai diperketat. Berikut besaran denda bagi pelanggar:
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah – teguran lisan atau tertulis
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah – teguran lisan atau tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar – teguran tertulis
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB – penyegelan tempat kerja
– denda maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan – teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan – penyegelan tempat makan
– denda maksimal Rp10 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan – penyegelan hotel
– denda maksimal Rp50 juta
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan – penyegelan tempat hiburan
– denda maksimal Rp50 jta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan – teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan – teguran tertulis
10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang – teguran lisan dan teguran tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu
11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum – kerja sosial
– denda maksimal Rp10 juta
12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional – teguran tertulis
– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil – denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– denda hingga Rp250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda maksimal Rp150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
0 Komentar